GPMPR Pantau Kantin FIKP

Sehubungan dengan Surat Edaran Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 41698/UN4.1/KM.01.03/2022 tentang makanan yang disajikan dilingkungan Universitas Hasanuddin, Surat Edaran Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin No. 215/UN4.15/KM.01.03/2023 tentang Makanan yang Disajikan di Lingkungan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin, yang merupakan revisi dari Surat Edaran Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin No. 263/UN4.15/DL.17/2022 dengan perihal yang sama, Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi melakukan pemantauan di kantin fakultas. Pemantauan yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2023, difokuskan pada makanan yang beredar atau dijual di kantin yang berasal dari ekosistem perairan, ditangkap dan dibudidayakan secara ramah lingkungan dan daging dari hewan ternak dipotong secara halal.. Pemantauan ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan penjual di kantin terhadap surat edaran rektor dan dekan. Pada pemantauan, diketahui bahwa makanan yang berasal dari lingkungan perairan berupa ikan tongkol, ikan bandeng, ikan kembung dan layang. Ikan tongkol, kembung, dan layang merupakan ikan pelagis kecil yang umumnya ditangkap menggunakan purse seine atau pukat cincin yang dikenal ramah lingkungan. Sedangkan ikan bandeng merupakan ikan air payau yang dibudidayakan ditambak baik secara tradisional maupun intensif yang ramah lingkungan. Terdapat juga makanan yang dijual berasal dari hewan darat, yaitu ayam. Menurut penjual, masakan ayam yang dijual diperoleh dari rumah potong hewan yang dipotong secara halal dan menggunakan peralatan yang tidak membahayakan kesehatan

Keep Reading

PreviousNext