Tugas
GPM PR FIKP bertugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan penjaminan mutu dan peningkatan reputasi sesuai dengan bidang tugas.
Fungsi
- Perumusan kebijakan mutu akademik dan reputasi yang sejalan dengan kebijakan mutu akademik Unhas, dalam rangka pencapaian target kinerja akademik Fakultas dan program studi;
- Perumusan dan pengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu Unhas;
- Perencanaan dan pelaksanaan program strategis untuk peningkatan reputasi dan perankingan pada level Fakultas;
- Pengembangan dan penguatan kerjasama dengan Lembaga-lembaga perangkingan nasional dan internasional melalui koordinasi Pusat Peningkatan Reputasi Unhas
- Pelaksanaan standar mutu akademik dan manajemen yang sejalan dengan standar mutu Unhas;
- Perumusan manual mutu akademik dan reputasi yang sejalan dengan manual mutu Unhas;
- Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik dan reputasi berbasis sistem informasi;
- Pelaksanaan program peningkatan reputasi dan perangkingan baik nasional maupun internasional;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik dan reputasi;
- Penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasi secara tertulis kepada Dekan;
- Pelaksanaan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
- Pemberian rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran fakultas dan program studi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dekan.
